Mediasi Gugatan “Deadlock”, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Mediasi gagal setelah kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menolak permintaan penggugat agar ijazah asli ditunjukkan dalam proses mediasi.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta kliennya memperlihatkan ijazah asli. Menurut mereka, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi memenuhi permintaan tersebut dalam forum mediasi.
Pihak penggugat menyayangkan sikap tersebut. Mereka menilai penunjukan ijazah asli dapat membantu menyelesaikan pokok sengketa secara damai. Karena tidak tercapai kesepakatan, mediator menyatakan proses mediasi tidak berhasil.
Dengan berakhirnya mediasi, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Solo. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan dalil hukum yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini merupakan gugatan citizen lawsuit yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo. Hingga saat ini, pihak Jokowi tetap menyatakan ijazahnya sah dan memilih menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Universitas Gadjah Mada juga telah berulang kali menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan lulus secara sah.
