DPRD DKI Setujui Dua Raperda, Atur Sistem Pangan hingga Lingkungan Hidup
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kedua regulasi tersebut mengatur Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna setelah kedua raperda menyelesaikan proses fasilitasi dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola pangan sekaligus meningkatkan perlindungan lingkungan di Jakarta.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan bertujuan membangun sistem pangan yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan. Aturan tersebut mencakup pengelolaan rantai pangan, mulai dari perencanaan, distribusi, keamanan pangan, hingga pengurangan food loss dan food waste. Regulasi ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. DPRD menilai penguatan sistem pangan menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan Jakarta sebagai kota global.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan pengelolaan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan penyempurnaan substansi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri agar regulasi lebih komprehensif dan mudah diterapkan.
DPRD berharap kedua perda tersebut segera diundangkan agar dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah disahkan, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta mampu mendukung ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan Jakarta yang lebih berkelanjutan.
