Pimpinan DPR Pastikan Putusan MK Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan

Read Time:49 Second

Pimpinan DPR RI memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Wakil Ketua DPR RI menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan memprioritaskan seluruh poin yang diputuskan MK. Menurutnya, putusan tersebut wajib menjadi acuan agar undang-undang baru memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

DPR juga akan berkoordinasi dengan Komisi IX serta pemerintah dalam menyusun substansi aturan baru. Proses pembahasan akan melibatkan akademisi, organisasi buruh, kalangan pengusaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan disusun dalam undang-undang tersendiri. Putusan tersebut juga memberikan tenggat waktu kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan regulasi baru.

Pimpinan DPR berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai target. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta iklim investasi yang tetap kondusif.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Asisten Ombudsman Akui Hery Susanto Perintahkan Hapus Pertanyaan Berujung LHP Maladministrasi
Next post Mediasi Gugatan “Deadlock”, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi