Kasus TPPU Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Purwokerto, Polisi Blokir Aset Senilai Rp 10 Miliar

Read Time:49 Second

Kepolisian memblokir aset senilai Rp10 miliar dalam penanganan Kasus TPPU yang melibatkan mantan pegawai bank pelat merah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyatakan aset yang diblokir terdiri atas sejumlah rekening, properti, dan aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mencegah pengalihan kepemilikan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka saat masih bekerja di bank milik negara. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli berbagai aset.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara dokumen transaksi keuangan juga sedang dianalisis untuk mengungkap asal-usul dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan. Polisi juga mengimbau masyarakat mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mediasi Gugatan “Deadlock”, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi
Next post Kota Batu Tembus 13 Derajat, 5 Kuliner Malam untuk Menghangatkan Badan