Profil Hamka Hendra Noer, Eks Pj Gubernur Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Video Wall
Hamka Hendra Noer merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo. Sebelum memimpin Gorontalo, ia berkarier di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan menduduki sejumlah jabatan strategis di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Pengalamannya di bidang pemerintahan membuat Hamka dipercaya memimpin Gorontalo pada masa transisi menjelang pelaksanaan Pilkada. Masa jabatannya berlangsung sejak Mei 2022 hingga Mei 2024 sebelum digantikan oleh pejabat berikutnya.
Nama Hamka kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki pagu sekitar Rp5 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan berupa perbedaan spesifikasi barang serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Berdasarkan perkembangan penyidikan terbaru, Hamka Hendra Noer telah diperiksa penyidik terkait proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan pengambilan keputusan selama proyek berjalan. Sejumlah media melaporkan status hukum Hamka telah meningkat menjadi tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan tetap terbuka terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi proyek Video Wall menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas di Gorontalo. Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
