KKP Siapkan Aturan Penyaluran BBM Nelayan Rp 15.000/Liter

Read Time:1 Minute, 10 Second

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan aturan penyaluran BBM khusus nelayan seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut ditujukan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan itu membantu menekan biaya operasional penangkapan ikan. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga produktivitas serta pasokan ikan nasional. Kebijakan harga khusus itu diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Harga BBM khusus itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Senin, 13 Juli 2026. Sebelumnya, nelayan pengguna kapal 30 hingga 200 GT membeli solar nonsubsidi sekitar Rp21.300 per liter. Dengan kebijakan baru, harga turun menjadi Rp15.000 per liter. Pemerintah berharap penghematan biaya dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan regulasi penyaluran segera disusun bersama kementerian terkait. Aturan tersebut mengatur mekanisme distribusi, tata kelola, dan pengawasan penyaluran BBM khusus nelayan. Pemerintah ingin memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah penyimpangan di lapangan. Koordinasi juga melibatkan Kementerian ESDM, Pertamina, dan lembaga terkait lainnya.

Menurut KKP, biaya bahan bakar mencapai lebih dari separuh biaya operasional kapal penangkap ikan. Penurunan harga BBM diharapkan meningkatkan efisiensi usaha dan menjaga keberlanjutan sektor perikanan. Pemerintah juga menilai tata kelola distribusi menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan tersebut. Regulasi penyaluran akan menjadi dasar pelaksanaan program di berbagai daerah. KKP optimistis kebijakan itu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Hampir Rp 8.000 T
Next post Dolar AS Masih Betah di Level Rp 18.000