Respons Kejagung soal Satu Hakim “Dissenting Opinion” Vonis Nadiem: Tapi yang Lain Nyatakan Terbukti

Read Time:44 Second

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya dissenting opinion dalam putusan perkara Vonis Nadiem. Meski satu hakim memiliki pendapat berbeda, Kejagung menegaskan mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang diatur dalam sistem peradilan pidana. Dissenting opinion tidak mengubah kekuatan hukum putusan yang diputus berdasarkan suara terbanyak.

Menurut Kejagung, dua hakim anggota memiliki pendapat yang sama mengenai pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, putusan yang dibacakan tetap menjadi putusan resmi pengadilan dan mengikat seluruh pihak.

Kejagung menyatakan menghormati independensi hakim dalam menyampaikan pendapat hukumnya. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa dasar pelaksanaan putusan tetap mengacu pada amar putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Pihak kejaksaan masih mempelajari secara menyeluruh salinan putusan pengadilan. Langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum, akan diputuskan setelah seluruh pertimbangan hukum selesai dikaji. Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Portugal Vs Kroasia: Ronaldo dkk. Dominan Atas Vatreni
Next post Asisten Ombudsman Akui Hery Susanto Perintahkan Hapus Pertanyaan Berujung LHP Maladministrasi