Janggal! 9 Importir Belum Bayar Utang, Malah Dapat Uang Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengenai pengelolaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, BPK menemukan adanya piutang yang belum ditagih secara optimal. Nilainya mencapai Rp33,16 triliun. BPK juga mencatat terdapat 3.147 dokumen piutang macet senilai sekitar Rp7,17 miliar yang telah jatuh tempo, tetapi belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja terkait.
BPK juga menemukan kondisi yang dinilai janggal dalam proses pengembalian penerimaan negara. Sebanyak sembilan importir tetap menerima pengembalian dana negara dengan total sekitar Rp1,31 miliar. Padahal, perusahaan tersebut masih memiliki utang kepada negara senilai sekitar Rp327,2 juta yang belum ditagih. Menurut BPK, utang tersebut berasal dari periode 2016 hingga 2020. Namun, DJBC belum melakukan penagihan aktif sebelum pengembalian dana diproses.
Sembilan perusahaan yang tercatat dalam temuan tersebut antara lain CV CKI, CV CI, PT AG, PT BBS, PT CH, PT GBU, PT IBI, PT MRA, dan PT OMU. Nilai pengembalian yang diterima masing-masing perusahaan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Menurut BPK, seharusnya piutang yang masih tercatat dapat menjadi pertimbangan sebelum pengembalian penerimaan negara dilakukan. Temuan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara proses penagihan dan pembayaran pengembalian dana negara.
BPK merekomendasikan DJBC memperkuat pengelolaan piutang dan meningkatkan pengawasan terhadap proses pengembalian penerimaan negara. Penagihan terhadap piutang yang telah jatuh tempo juga diminta dilakukan secara lebih optimal. Selain itu, sistem administrasi diharapkan mampu mengintegrasikan data piutang dengan mekanisme pengembalian dana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pengelolaan keuangan berjalan lebih akuntabel.
