Progres Penguraian Hambatan Usaha via Satgas Debottlenecking Belum Akseleratif
Pemerintah terus menjalankan Satgas Debottlenecking untuk mengurai berbagai hambatan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia. Kanal pengaduan tersebut mulai beroperasi sejak Desember 2025. Namun, jumlah kasus yang terselesaikan menunjukkan proses penguraian hambatan masih membutuhkan percepatan. Pemerintah menghadapi persoalan perizinan, regulasi, hingga koordinasi antarkementerian dalam menyelesaikan pengaduan pelaku usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat 142 pengaduan masuk melalui kanal tersebut hingga 12 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 pengaduan telah dibahas secara terbuka. Sementara itu, baru 45 kasus yang dinyatakan selesai pada periode tersebut. Pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat investasi.
Satgas kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026. Satgas memiliki mandat menyelesaikan permasalahan strategis melalui langkah terobosan secara cepat dan tepat. Keanggotaannya melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum. Struktur tersebut diharapkan mempercepat koordinasi ketika hambatan usaha melibatkan lebih dari satu instansi.
Meski penyelesaiannya belum mencakup seluruh pengaduan, dampak ekonomi dari program tersebut dinilai cukup besar. Purbaya menyebut penyelesaian hambatan berpotensi mempercepat investasi bernilai lebih dari 30 miliar dolar AS. Nilai tersebut berasal dari sejumlah proyek yang sebelumnya menghadapi persoalan proses bisnis dan perizinan.
Pemerintah juga telah menangani persoalan proyek energi terbarukan melalui sidang debottlenecking pada Mei 2026. Hingga 5 Mei, Kementerian Keuangan mencatat 64 aduan berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme koordinasi. Perbedaan angka tersebut menunjukkan perkembangan penyelesaian dapat berubah mengikuti klasifikasi dan waktu pencatatan. Kecepatan penyelesaian tetap penting agar kepastian investasi semakin kuat dan hambatan serupa tidak terus berulang.
