Status Jaksa Diberhentikan Sementara, Febrie Ardiansyah Hanya Terima Gaji Pokok 50 Persen
Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa mulai Jumat, 31 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu. Selama pemberhentian sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagai jaksa. Keputusan tersebut berlaku sampai terdapat perkembangan hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Febrie masih berstatus Aparatur Sipil Negara. Namun, hak keuangannya mengalami perubahan setelah pemberhentian sementara diberlakukan. Febrie hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya selama status tersebut berlangsung. Ia juga tidak lagi mendapatkan tunjangan yang sebelumnya diterima sebagai ASN.
Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. Kejagung menyebut kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum yang sedang dihadapi Febrie. Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama perkara belum memiliki putusan pengadilan final.
Sebelumnya, Febrie telah mengundurkan diri dari posisi Jampidsus pada Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah tidak menjabat Jampidsus, posisi tersebut kemudian dijalankan pejabat pengganti agar penanganan perkara tetap berjalan. Pemberhentian sementara sebagai jaksa menjadi perkembangan terbaru terhadap status kepegawaiannya.
Dengan keputusan tersebut, Febrie tetap tercatat sebagai ASN tetapi tidak menjalankan fungsi dan kewenangan kejaksaan. Ia juga hanya memperoleh separuh gaji pokok tanpa tunjangan selama masa pemberhentian sementara. Status tersebut dapat berubah mengikuti hasil proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung menegaskan keputusan final terkait status Febrie akan mengikuti ketentuan hukum dan perkembangan perkaranya.
