Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Read Time:1 Minute, 15 Second

Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Febrie mengajukan langkah hukum untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Polri menghormati hak setiap tersangka menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan penyidik.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Sejumlah lokasi juga digeledah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Perkembangan berikutnya membuat penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Pada 17 Juli 2026, Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik. Penyerahan tersebut membuat proses penyidikan selanjutnya berada di bawah penanganan Korps Adhyaksa. Meski demikian, praperadilan tetap menjadi jalur hukum untuk menguji tindakan penyidik sebelumnya.

Kejaksaan Agung kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. Pada 28 Juli, tujuh saksi diperiksa terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta dan empat penyidik kepolisian. Kejagung menyatakan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan melalui pemeriksaan berbagai pihak terkait.

Permohonan praperadilan menjadi bagian dari hak Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan nantinya akan menilai dalil pemohon dan jawaban pihak termohon berdasarkan bukti yang disampaikan. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Gubernur Bali dan Bupati Badung Temui Pramono, Pelajari Jurus Jakarta Cari Dana Pembangunan
Next post Prabowo Perintahkan Bahlil Selesaikan Pemadaman Listrik di Kalimantan