Pemprov Jatim Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Agustus 2026. Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur.
Program berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan beberapa bentuk pembebasan. Salah satunya adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan tertentu. Kebijakan tersebut memberi kesempatan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban dengan beban lebih ringan.
Keringanan lebih besar diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Sasaran mencakup masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga untuk kegiatan usaha. Kelompok tersebut bisa mendapatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda sesuai persyaratan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang sebelumnya kesulitan menyelesaikan tunggakan pajak.
Pemutihan pajak juga menjadi strategi pemerintah untuk memperbaiki administrasi dan data kendaraan bermotor. Masyarakat dapat memanfaatkan periode tersebut dengan mendatangi layanan Samsat sesuai ketentuan. Persyaratan setiap jenis keringanan perlu diperhatikan karena manfaatnya tidak selalu berlaku bagi seluruh kendaraan. Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa status dan kewajibannya sebelum melakukan pembayaran.
Program sepanjang Agustus memberikan waktu satu bulan bagi masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemprov berharap kebijakan mampu meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Masyarakat disarankan tidak menunggu hari terakhir untuk menghindari antrean layanan. Informasi persyaratan terbaru dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah dan Samsat Jawa Timur.
