Fahri Hamzah Usul Bentuk Peradilan Etika untuk Tindak Cepat Pejabat Korup

Read Time:1 Minute, 17 Second

Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut menilai mekanisme etika dapat menangani penyimpangan pejabat sebelum berkembang menjadi tindak pidana. Gagasan itu disampaikan Fahri dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan pencegahan selain penindakan melalui hukum pidana.

Fahri menilai lembaga peradilan etika dapat dibentuk untuk mengawasi seluruh penyelenggara negara. Mekanisme tersebut dapat memeriksa dugaan konflik kepentingan serta pelanggaran etika yang dilakukan pejabat. Menurut Fahri, proses penanganan harus dapat berlangsung cepat ketika ditemukan penyimpangan serius. Sanksi dapat diberikan sebelum pelanggaran berkembang menjadi praktik korupsi yang merugikan negara.

Dalam gagasannya, sanksi etik dapat diberikan secara bertingkat berdasarkan tingkat pelanggaran. Pejabat dapat menerima teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Fahri menilai mekanisme seperti ini dapat memberikan tindakan lebih dini terhadap perilaku bermasalah. Namun, penerapannya tentu membutuhkan dasar hukum serta mekanisme pemeriksaan yang jelas dan independen.

Fahri juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung melalui jumlah penangkapan. Menurutnya, keberhasilan justru terlihat ketika semakin sedikit penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia telah memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menjalankan fungsi penindakan. Karena itu, sistem pencegahan dinilai perlu mendapatkan perhatian yang sama besarnya.

Usulan peradilan etika tersebut masih berupa gagasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pembentukannya juga membutuhkan pembahasan mengenai kewenangan, prosedur, serta hubungan dengan lembaga penegak hukum. Fahri berharap penguatan etika dapat menjadi benteng awal untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Penegakan hukum pidana tetap diperlukan apabila tindakan pejabat telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat: Jangan Sedikit-sedikit ke Solo
Next post Pramono Ajak FBR Jaga Jakarta: Kota Global Tak Cuma Bangun Fisik