Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers. Kritik tersebut muncul setelah Hotman mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan ucapan yang dinilai menyerang kapasitas intelektual seorang wartawan. Iwakum menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi di ruang publik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Menurutnya, narasumber memiliki hak menolak atau mengoreksi pertanyaan wartawan tanpa melakukan penghinaan. Ia menegaskan ucapan yang menyerang pribadi bukan merupakan bentuk kritik yang konstruktif. Iwakum juga menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers. Organisasi itu mengingatkan profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyebut advokat semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh disampaikan melalui penghinaan terhadap profesi lain. Ia juga menolak anggapan bahwa merendahkan wartawan merupakan bentuk kemenangan dalam berargumentasi. Ponco menilai pandangan tersebut dapat menormalisasi tindakan yang melecehkan kerja jurnalistik. Ia turut menyinggung pentingnya menjaga marwah profesi di ruang publik.
Iwakum berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan media. Organisasi itu menegaskan wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Hubungan antara narasumber dan jurnalis diharapkan tetap dilandasi sikap saling menghormati. Iwakum juga mengajak seluruh pihak menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurut organisasi tersebut, komunikasi yang beretika akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
