Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

Read Time:1 Minute, 11 Second

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Menurut Rudianto, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menilai penegakan hukum harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rudianto menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap jaksa. Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pernyataan yang menyebut perlunya izin Presiden tidak memiliki pijakan hukum maupun konstitusi. Pandangan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus didorong pemerintah.

Politikus Partai NasDem itu mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum wajib dilakukan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. Rudianto menilai semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia berharap polemik tersebut tidak mengaburkan prinsip persamaan di depan hukum.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengkritik pernyataan Hotman Paris terkait izin Presiden. Boyamin menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin Presiden untuk menetapkan tersangka. Ia menambahkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 telah memperjelas mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa dalam perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Next post Bangga! Indonesia Masuk Top 10 Destinasi Wisata Kuliner di Dunia 2026