Saksi Ungkap Dana Pilkada Fadia Arafiq, Asetnya Tersebar di Sejumlah Daerah
Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap sejumlah fakta terkait keuangan dan asetnya. Keterangan saksi juga menyoroti penggunaan uang untuk kebutuhan tim pemenangan Pilkada.
Dalam persidangan, ajudan Fadia, Aji Setiawan, menyebut uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah digunakan untuk tim pemenangan. Dana tersebut antara lain dipakai membeli sembako dan parsel bagi tim sukses.
Fadia membantah menikmati uang tersebut dan menyatakan pemberian juga diterima aparatur sipil negara. Ia bahkan mengaku harus menambah uang pribadi untuk kebutuhan parsel Lebaran. Fadia menyebut total 3.700 parsel bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, kekayaan Fadia berdasarkan LHKPN mencapai Rp85,62 miliar. Harta tersebut mencakup 26 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Pekalongan dan Bogor. Nilai tanah dan bangunan itu mencapai Rp74,29 miliar.
KPK juga tengah menelusuri aset tanah Fadia dengan total luas sekitar satu hektare. Penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah dan dua toko ritel modern di Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, KPK mengusut rumah senilai sekitar Rp4 miliar di Kota Wisata Cibubur yang diduga berkaitan dengan Fadia. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan aset tersebut.
Dalam perkara ini, Fadia didakwa terkait dugaan konflik kepentingan dan penerimaan gratifikasi. KPK menyebut perusahaan keluarganya menerima sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan selama 2023-2026.
