Gubernur BI Mundur, Prabowo Panggil Komite Stabilitas Keuangan ke Istana
Presiden Prabowo Subianto memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke Istana Kepresidenan setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga sekaligus meredam kekhawatiran pelaku pasar terhadap transisi kepemimpinan di bank sentral. Pemerintah menegaskan proses pergantian pimpinan BI akan berlangsung secara transparan dan tidak mengganggu kebijakan moneter maupun stabilitas ekonomi nasional.
Pengunduran diri Perry Warjiyo diumumkan setelah surat pengunduran dirinya diterima Presiden Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi. Sebagai langkah sementara, Presiden menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat di Istana, Presiden mengumpulkan unsur KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan, kondisi nilai tukar rupiah, serta respons pemerintah terhadap dinamika pasar setelah pengunduran diri Gubernur BI. Pemerintah meminta seluruh pihak tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai arah kebijakan moneter.
Pengunduran diri Perry Warjiyo sempat memicu reaksi di pasar keuangan. Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat, sementara pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berlangsung fluktuatif. Sejumlah analis menilai perhatian investor kini tertuju pada proses penunjukan gubernur BI yang baru serta komitmen pemerintah dalam menjaga independensi bank sentral.
Pemerintah memastikan koordinasi antara anggota KSSK akan terus diperkuat selama masa transisi. Presiden juga menegaskan proses pemilihan Gubernur BI definitif akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pengajuan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga kepercayaan pasar sekaligus memastikan stabilitas ekonomi Indonesia tetap terpelihara di tengah tantangan global.
