Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi Gilang dalam Kasus Internet Mentawai
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia. Yogi merupakan terdakwa kasus penyediaan layanan internet Starlink di Mentawai. Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (7/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyebut Yogi telah ditahan sejak 8 Juli 2026. Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan penasihat hukum dan surat jaminan keluarga. Jaminan tersebut diberikan tanpa kewajiban membayar uang. Yogi tetap harus mengikuti seluruh persidangan hingga perkara selesai.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat selama penangguhan berlangsung. Yogi tidak boleh melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia juga wajib hadir dalam setiap agenda persidangan. Hakim kemudian memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.
Kasus ini bermula ketika Yogi memasang Starlink di wisma milik orang tuanya. Pemasangan tersebut dilakukan karena akses internet di Sikakap, Kepulauan Mentawai, masih terbatas. Layanan itu kemudian berkembang setelah masyarakat membutuhkan koneksi internet yang lebih stabil. Yogi lalu memperluas jaringan dan menyediakan layanan internet berbayar melalui PT Mentawai Network Provider.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin lengkap. Perkara Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Sebelumnya, Yogi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Kasus ini mendapat perhatian karena layanan Yogi disebut membantu masyarakat di wilayah dengan keterbatasan konektivitas. Komdigi sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum, sekaligus menekankan pentingnya pendekatan pembinaan. Persidangan Yogi masih berlanjut setelah status penahanannya ditangguhkan.
