APINDO Minta Pemerintah Tak Buru-buru Hapus Pajak JHT, Kaji Dampak ke APBN

Read Time:1 Minute, 12 Second

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut APINDO, kebijakan tersebut tidak sebaiknya diputuskan secara terburu-buru karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Organisasi pengusaha itu menilai setiap perubahan kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal. Kajian yang komprehensif dinilai penting agar dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diukur secara tepat.

Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan pemerintah perlu menghitung seluruh konsekuensi fiskal sebelum memutuskan penghapusan pajak JHT. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program publik. APINDO mendukung evaluasi aturan perpajakan apabila memang diperlukan. Namun, organisasi itu berharap prosesnya dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, serikat buruh mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus karena dana tersebut berasal dari iuran pekerja. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kebijakan itu masih dalam tahap kajian. Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta saat pensiun telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

APINDO berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang tetap menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu stabilitas APBN. Menurut organisasi tersebut, kebijakan perpajakan sebaiknya mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Pemerintah pun menegaskan evaluasi masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai perubahan aturan pajak JHT.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Harga Minyak Dunia Nyaris Tembus US$80 Imbas Selat Hormuz Memanas
Next post Kecelakaan Maut di Barabai Kalsel, Pikap Hantam Warung, 3 Pengunjung Tewas, 2 Lainnya Masih Dirawat