Asisten Ombudsman Akui Hery Susanto Perintahkan Hapus Pertanyaan Berujung LHP Maladministrasi
Seorang asisten Ombudsman mengakui bahwa Hery Susanto pernah memerintahkan penghapusan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penyusunan LHP Maladministrasi. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Saksi menjelaskan perintah itu berkaitan dengan proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Menurut keterangannya, beberapa pertanyaan yang sebelumnya disiapkan kemudian diminta untuk dihapus sebelum proses berikutnya berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang digali majelis hakim selama persidangan. Jaksa maupun tim kuasa hukum turut mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi alasan di balik penghapusan pertanyaan tersebut.
Dalam persidangan, saksi menegaskan bahwa dirinya menjalankan arahan yang diberikan oleh atasan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa substansi laporan tetap melalui mekanisme pembahasan internal sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Ombudsman.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi bersama alat bukti lain sebelum mengambil keputusan. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman bukti yang diajukan para pihak.
