Kuasa Hukum Sebut Uang dari Calon Perangkat Desa Tak Pernah Sampai ke Sudewo
Kuasa hukum menyatakan uang yang diduga berasal dari calon perangkat desa tidak pernah sampai kepada Sudewo. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan yang menyeret nama kliennya dalam perkara tersebut. Pihak pembela menegaskan Sudewo tidak menerima maupun menikmati aliran dana yang dipersoalkan. Mereka juga meminta proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut kuasa hukum, dana yang dikumpulkan dari sejumlah calon perangkat desa tidak pernah masuk ke rekening maupun dikuasai oleh Sudewo. Seluruh tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang disebut tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu, pihak pembela meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum juga menilai keterangan para saksi perlu diuji dengan bukti lain. Mereka menegaskan setiap kesaksian harus didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesimpulan yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, proses persidangan masih terus berlangsung. Jaksa penuntut umum tetap menyampaikan dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. Seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka meyakini kliennya tidak terbukti menerima uang dari calon perangkat desa sebagaimana yang dituduhkan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, setiap terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
