Di MK, DPR Dorong Pemerintah Segera Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

Read Time:1 Minute, 19 Second

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Desakan tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pengujian terkait pelaksanaan undang-undang tersebut. DPR menilai kehadiran lembaga independen itu penting untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat berjalan secara efektif.

Dalam persidangan, perwakilan DPR menjelaskan bahwa pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian penting dari implementasi UU Perlindungan Data Pribadi. Lembaga tersebut nantinya diharapkan memiliki kewenangan mengawasi kepatuhan pengendali dan pemroses data, menerima pengaduan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan data pribadi.

DPR menilai keberadaan badan tersebut semakin mendesak mengingat meningkatnya penggunaan layanan digital di berbagai sektor. Perkembangan teknologi informasi turut meningkatkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga perdagangan data pribadi. Karena itu, pemerintah didorong segera menyelesaikan pembentukan kelembagaan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap data pribadinya.

Selain memperkuat perlindungan masyarakat, pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital. Kehadiran lembaga pengawas yang independen diharapkan mampu memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pengelolaan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut juga diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang semakin berkembang.

Pemerintah sebelumnya menyatakan proses pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi masih berjalan dan memerlukan penyusunan regulasi pendukung serta penataan kelembagaan. DPR berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga amanat UU Perlindungan Data Pribadi dapat diterapkan secara penuh. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak masyarakat atas data pribadi dapat diwujudkan secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum di era digital.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Gubernur BI Mundur, Prabowo Panggil Komite Stabilitas Keuangan ke Istana
Next post Didampingi Prananda, Megawati Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor PDIP