DPD RI Sebut RUU Daerah Kepulauan Hadirkan Kesinambungan Arah Pembangunan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan akan menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mengakhiri paradigma pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan. Indonesia sebagai negara kepulauan dinilai memerlukan kebijakan yang sesuai dengan karakter geografisnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan hingga pulau-pulau kecil dan wilayah terluar. Pembahasan RUU kini memasuki tahap penting bersama DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan regulasi itu bukan memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu. Menurutnya, RUU tersebut bertujuan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara. Selama ini, berbagai wilayah kepulauan masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, konektivitas, dan kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat serta pemanfaatan potensi ekonomi kelautan. RUU diharapkan menjadi pijakan baru bagi pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
DPD RI juga menilai kesejahteraan masyarakat kepulauan memiliki hubungan erat dengan ketahanan nasional. Daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar, menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan Indonesia. Karena itu, pembangunan yang merata dipandang sebagai investasi strategis bagi pertahanan negara. RUU Daerah Kepulauan juga tidak mengubah batas wilayah maupun kewenangan pertahanan nasional. Fokus utama regulasi tersebut adalah memperkuat tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, serta pengelolaan sumber daya kelautan.
Pembahasan RUU turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri. Pemerintah berharap penyusunan regulasi tetap selaras dengan peraturan yang telah berlaku. Keselarasan itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun norma hukum. Dengan regulasi yang komprehensif, arah pembangunan daerah kepulauan diharapkan menjadi lebih berkesinambungan. Langkah tersebut juga diyakini mampu mengurangi kesenjangan antardaerah dan memperkuat pemerataan pembangunan nasional.
