Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak, Kemenkeu Perluas Basis Pajak 2027
Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dalam Rancangan APBN 2027 dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang dinilai belum tergarap maksimal, termasuk penghasilan dari rumah kontrakan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik penyusunan RUU APBN 2027. Langkah ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara tanpa menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah menekankan bahwa fokusnya adalah mengoptimalkan kepatuhan terhadap objek pajak yang sudah ada.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan banyak masyarakat memiliki lebih dari satu rumah yang kemudian disewakan atau dikontrakkan. Menurutnya, aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan yang berpotensi menjadi bagian dari perluasan basis pajak. Pemerintah akan mengoptimalkan sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi secara maksimal terhadap penerimaan negara.
Kementerian Keuangan menegaskan rencana tersebut bukan berarti menciptakan pungutan baru atas rumah kontrakan. Penghasilan dari penyewaan properti pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah kini lebih menekankan peningkatan kepatuhan, pendataan, dan pengawasan agar potensi penerimaan dari sektor properti dapat dimanfaatkan secara optimal. Langkah ini sejalan dengan upaya memperluas tax base dan memperkuat administrasi perpajakan.
Rencana tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha properti. Sebagian pihak mendukung peningkatan kepatuhan pajak agar sistem perpajakan lebih adil. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa beban pajak berpotensi diteruskan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa rumah. Pemerintah menyatakan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan masih akan dilakukan dalam proses penyusunan APBN 2027 sebelum kebijakan diterapkan secara resmi.
