Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

Read Time:1 Minute, 9 Second

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai izin tambang tidak ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Menurutnya, putusan tersebut menyasar mekanisme pemberian izin usaha pertambangan secara umum. Badan usaha milik ormas keagamaan tetap memperoleh skema prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Ulil menilai tidak tepat apabila putusan MK dimaknai menghapus hak ormas keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Minerba. Mahkamah menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Proses pemberian izin harus menggunakan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut mekanisme tersebut penting untuk mencegah subjektivitas.

Ulil menjelaskan badan usaha milik ormas keagamaan tetap dapat mengikuti skema prioritas sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, MK hanya memperjelas tata cara pemberian prioritas agar tidak dilakukan tanpa proses penilaian. Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kebijakan afirmatif bagi badan usaha milik ormas. Ia menilai mekanisme seleksi justru akan memperkuat akuntabilitas pemberian izin pertambangan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan izin usaha pertambangan bukan hak yang bersifat mutlak dan permanen. Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi hingga pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran. Putusan tersebut diharapkan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan. Di sisi lain, kebijakan afirmatif bagi badan usaha ormas keagamaan tetap dapat berjalan sesuai koridor hukum yang telah diperjelas Mahkamah Konstitusi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
Next post Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau