Pusat Finansial Internasional RI Akan Punya Pengadilan Common Law, Ini Strukturnya

Read Time:1 Minute, 24 Second

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu usulan penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan pengadilan khusus berbasis common law. Sistem ini berbeda dengan civil law yang selama ini berlaku di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepastian hukum bagi investor global. Pemerintah menilai skema itu dapat memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Dalam draf RUU, Pengadilan PFII akan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa usaha di kawasan PFII. Kewenangannya juga mencakup sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Penyelesaian perkara akan mengadopsi prinsip common law serta praktik hukum komersial internasional. Pemerintah menyebut penyusunan ketentuan itu telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung. Langkah tersebut dilakukan agar tetap selaras dengan sistem hukum nasional.

Selain pengadilan khusus, PFII akan memiliki kelembagaan tersendiri. Kawasan ini direncanakan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Dewan tersebut bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, dan mengembangkan kawasan finansial. Pengawasan sektor keuangan di PFII juga akan dilakukan oleh otoritas khusus di kawasan itu. Mekanisme tersebut berbeda dari sistem pengawasan yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya.

RUU PFII juga mengatur berbagai insentif untuk menarik investor internasional. Insentif meliputi perlakuan perpajakan khusus, kemudahan registrasi perusahaan, serta fasilitas bisnis lainnya. Kawasan PFII dirancang sebagai enclave dengan aturan khusus seperti pusat keuangan di Dubai dan Labuan. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu memperkuat investasi, inovasi jasa keuangan, dan pembiayaan proyek strategis nasional.

Pembahasan RUU PFII ditargetkan rampung pada Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR. Setelah disahkan, pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana dan lokasi operasional kawasan. Bali menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan sebagai lokasi awal PFII. Pemerintah optimistis kehadiran pusat finansial ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Realisasi Investasi KEK Tembus Rp353,3 Triliun per Kuartal I/2026, RI Masih Dilirik Investor?
Next post Purbaya Rombak Aturan Anggaran K/L, Ekonom Soroti Pelonggaran Pengawasan Tunggakan