Sudewo Disebut Terima Fee Proyek DJKA, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Bukti

Read Time:1 Minute, 31 Second

Kuasa hukum Bupati Pati, Sudewo, membantah tudingan bahwa kliennya menerima commitment fee dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Menurut tim kuasa hukum, hingga kini tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan Sudewo menerima uang dari proyek tersebut. Mereka menilai tuduhan yang beredar masih sebatas keterangan pihak lain dalam proses hukum. Pembelaan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa uang yang pernah disita penyidik dari rumah Sudewo bukan berasal dari proyek DJKA. Mereka menyebut dana tersebut merupakan hasil gaji sebagai anggota DPR RI dan pendapatan dari usaha pribadi. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada alat bukti yang membuktikan adanya penerimaan fee proyek sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, mereka meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, KPK menyatakan masih terus mendalami dugaan aliran dana proyek DJKA kepada Sudewo. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan intervensi proyek, pengaturan tender, serta aliran commitment fee. KPK menduga penerimaan dana dilakukan melalui orang kepercayaan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Namun, proses pembuktian masih berlangsung dan belum memasuki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus korupsi DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah daerah. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat, kontraktor, hingga pihak swasta. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kuasa hukum memastikan Sudewo akan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik. Mereka optimistis proses hukum akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan seluruh dugaan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Publik pun diharapkan menunggu hasil akhir proses peradilan sebelum menarik kesimpulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Prabowo Perintahkan Danantara Ekspor Listrik ke Singapura, Diklaim “Win-win”
Next post Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji