Prabowo Percepat Ratifikasi Perjanjian Dagang RI-Rusia&Belarus, Supres Disiapkan
Presiden Prabowo Subianto mempercepat proses ratifikasi Perjanjian Dagang RI-Rusia dan Belarus dengan menyiapkan surat presiden (supres) untuk disampaikan kepada DPR RI. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses hukum sehingga implementasi kerja sama perdagangan dapat segera berjalan.
Pemerintah menilai ratifikasi perjanjian dagang ini penting untuk memperluas akses pasar bagi produk Indonesia sekaligus meningkatkan hubungan ekonomi dengan Rusia dan Belarus. Melalui kerja sama tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh peluang ekspor yang lebih besar serta kemudahan dalam kegiatan perdagangan antarnegara.
Selain meningkatkan nilai perdagangan, pemerintah berharap perjanjian tersebut mampu mendorong investasi, memperkuat kerja sama industri, dan memperluas kolaborasi di berbagai sektor strategis. Ratifikasi juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra di kawasan Eurasia.
Setelah surat presiden disampaikan, DPR RI akan membahas substansi perjanjian sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memberikan persetujuan. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DPR agar proses ratifikasi dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap percepatan ratifikasi dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kerja sama perdagangan di masa mendatang. Dengan terbukanya akses pasar yang lebih luas, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk nasional sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui sektor perdagangan internasional.
