PKB: Korupsi di Daerah Polanya Jual Beli Jabatan, Pemberian Izin, dan Pengadaan Barang
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut praktik Korupsi di Daerah masih didominasi tiga pola utama, yakni jual beli jabatan, penyalahgunaan pemberian izin, serta pengadaan barang dan jasa. Menurut PKB, pola tersebut terus berulang dan memerlukan pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.
PKB menilai praktik jual beli jabatan berpotensi merusak sistem birokrasi. Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dapat bergeser menjadi transaksi yang mengabaikan profesionalisme aparatur sipil negara.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin juga dinilai masih menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Proses perizinan yang tidak transparan dapat membuka peluang terjadinya gratifikasi maupun suap.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga disebut sebagai sektor yang rawan penyimpangan. PKB mendorong penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat, peningkatan transparansi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.
PKB mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat tata kelola yang akuntabel dan berintegritas. Partai tersebut juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi serta mendorong penguatan sistem pencegahan melalui reformasi birokrasi, pengawasan internal, dan peningkatan pelayanan publik. Menurut PKB, upaya pencegahan yang konsisten menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.
