Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun: Saya Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menahan tangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam pernyataannya usai persidangan, Nadiem mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan untuk memperjuangkan keadilan yang diyakininya.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan sesuai putusan pengadilan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar Nadiem kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan). Sebelumnya, sejak 12 Mei 2026, ia menjalani status tahanan rumah. Hakim menilai alasan penahanan masih memenuhi ketentuan hukum karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tersebut dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis sebagai dasar dalam perkara yang disidangkan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Pihak pembela menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. Sementara itu, proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
