Mengapa Sate Khas Senayan Belum Ada Sertifikat Halal? Begini Penelusurannya
Status sertifikasi halal Sate Khas Senayan menjadi perhatian setelah dilakukan penelusuran terhadap jaringan restoran tersebut. Penelusuran terbaru dilakukan pada gerai Sate & Seafood Senayan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, tidak ditemukan logo atau sertifikat halal yang terpajang di restoran. Pencarian melalui sistem resmi BPJPH juga dilaporkan tidak menemukan data atas nama Sate Khas Senayan.
Sorotan semakin menguat karena gerai tersebut diketahui menyediakan minuman beralkohol dalam daftar menunya. Penelusuran menemukan minuman beralkohol berkarbonasi dalam kemasan botol 330 mililiter. Sate Khas Senayan juga dilaporkan menyediakan Bir Bintang dengan kandungan alkohol sekitar 4,7 hingga 5 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan persyaratan sertifikasi halal.
Persoalan sertifikasi halal Sate Khas Senayan sebenarnya bukan isu baru. Pada 2018, Indonesia Halal Watch pernah menyoroti restoran tersebut karena belum mengantongi sertifikasi halal. Bahkan, laporan pada 2015 menyebut manajemen ketika itu berencana memproses sertifikasi halal. Namun, status sertifikasinya kembali menjadi sorotan publik pada 2026.
Sate Khas Senayan sendiri merupakan restoran Indonesia yang berdiri sejak 1974. Gerai pertamanya dibuka di kawasan Pakubuwono dengan nama awal Sate House Senayan. Bisnis tersebut kemudian berkembang dengan membuka puluhan gerai dan menghadirkan lini Sate & Seafood Senayan.
Hingga laporan terbaru diterbitkan, pihak restoran belum memberikan penjelasan mengenai status sertifikasi tersebut. Pengelola gerai dilaporkan menolak memberikan keterangan ketika dimintai klarifikasi langsung. Upaya konfirmasi kepada tim pemasaran juga belum memperoleh respons. Karena itu, ketiadaan sertifikat sebaiknya tidak otomatis diartikan seluruh makanannya haram tanpa penetapan otoritas terkait.
