DJP: 95% Pencairan JHT Sudah Bebas Pajak, Termasuk yang Kena PHK

Read Time:57 Second

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sekitar 95 persen Pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua kini tidak lagi dikenakan pajak. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang melakukan pencairan dana JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga diharapkan dapat meringankan beban para peserta.

DJP menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja. Dengan pembebasan pajak pada sebagian besar pencairan JHT, peserta dapat menerima manfaat yang lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan setelah berhenti bekerja atau menghadapi masa transisi akibat kehilangan pekerjaan.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada batas nilai dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peserta disarankan memahami ketentuan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak terkait.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta program Jaminan Hari Tua. Selain mendukung perlindungan sosial, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja.

DJP menegaskan akan terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan atas manfaat JHT agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Dengan informasi yang jelas, peserta diharapkan dapat memanfaatkan haknya secara optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post PGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Jaga Keandalan Pasokan Gas Industri
Next post Dony Sebut Pemangkasan BUMN Dapat Efisiensi Anggaran hingga Rp50 Triliun