Alarm Merah KPK di Kasus Bupati Pemalang: Dugaan Makelar Kasus dan Rantai Korupsi Baru
Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memasuki babak baru setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Anom sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026. KPK menduga perkara berkaitan dengan pemerasan, proyek pemerintah, serta praktik jual beli jabatan. Operasi tersebut mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
KPK kemudian menahan Anom bersama tiga tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan. Dugaan pemerasan yang melibatkan Anom disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Kasus ini berkembang setelah penyidik menemukan dugaan pengurusan perkara melalui pihak internal KPK. Temuan tersebut membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada praktik korupsi di Pemalang.
Perkembangan mengejutkan muncul setelah seorang anggota Polri yang bertugas di KPK ikut terseret. KPK menduga Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik, melakukan pemerasan terhadap Anom. Mereka diduga memanfaatkan informasi perkara untuk meminta uang kepada kepala daerah tersebut. Dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap keamanan informasi dan pengawasan internal lembaga antirasuah.
KPK bahkan mulai mengevaluasi sistem internal setelah perkara tersebut terungkap. Evaluasi diarahkan terhadap pengelolaan dokumen dan akses informasi mengenai laporan perkara. Langkah itu diperlukan untuk mencegah informasi sensitif jatuh kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dugaan kebocoran informasi berpotensi membuka ruang bagi praktik makelar kasus.
Kasus ini juga menambah catatan persoalan korupsi dalam pemerintahan Kabupaten Pemalang. Pada 2022, Bupati Mukti Agung Wibowo pernah terseret kasus suap jual beli jabatan. KPK ketika itu memeriksa sejumlah pejabat daerah dalam pengembangan penyidikan. Perkara terbaru menunjukkan pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan daerah sekaligus pembenahan internal penegak hukum.
