Kasus OTT Bupati Sukoharjo, PDIP Hormati Proses Hukum dan Minta Tanpa Politisasi
PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. PDIP juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum. Partai memastikan tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Ia meminta kasus tersebut tidak dijadikan alat kepentingan politik oleh pihak tertentu. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Setiap pihak diminta menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan. PDIP juga menghormati langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan barang bukti yang diperoleh. Lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci nilai dugaan suap maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi resmi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
PDIP menyatakan akan menghormati setiap keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai juga mengingatkan seluruh kader menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan publik. Menurut PDIP, penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. KPK diharapkan bekerja secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tersebut diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa memunculkan persepsi politisasi.
