Hakim: Bos Blueray Cargo Siapkan Rp 91,7 M untuk Suap Bea Cukai

Read Time:1 Minute, 19 Second

Majelis hakim mengungkap pemilik Blueray Cargo, John Field, menyiapkan dana Rp91,7 miliar untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fakta tersebut disampaikan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026. Uang itu disebut digunakan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Hakim menilai praktik tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan beberapa pihak. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret pejabat Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sebagian dana disalurkan langsung kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Sebagian lainnya diberikan melalui perantara bernama Ahmad Dedi atau Dedi Congor. Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah. Barang tersebut meliputi jam tangan mewah dan kendaraan untuk pejabat terkait. Total nilai fasilitas tambahan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Hakim menyatakan pemberian suap bertujuan memperoleh perlakuan khusus terhadap barang impor milik Blueray Cargo. Dengan suap tersebut, proses pemeriksaan dan pengeluaran barang berlangsung lebih cepat. Praktik itu dinilai merusak integritas pelayanan kepabeanan serta mencederai kepercayaan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah. Karena itu, majelis menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Kasus ini turut menyeret tiga mantan pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi. Nilai penerimaan mereka disebut mencapai Rp78,81 miliar dari berbagai bentuk pemberian. Proses persidangan terhadap para penerima suap masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan kepabeanan dan mencegah praktik korupsi serupa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolres Blitar Kota: Tidak Ada Larangan Penuhi Panggilan Kejaksaan soal SPPG
Next post Kasus OTT Bupati Sukoharjo, PDIP Hormati Proses Hukum dan Minta Tanpa Politisasi