Pimpinan DPRD TTU Serahkan Laporan Dugaan Intimidasi dr. Icha ke BK, Janji Diproses Transparan
Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menyerahkan laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari keluarga korban, dengan komitmen agar proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menyatakan seluruh dokumen dan rekomendasi telah diteruskan kepada Badan Kehormatan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, BK memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta mendalami seluruh informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Manehat, mengatakan pihaknya akan memanggil tiga anggota DPRD yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. BK menargetkan penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan paling lama 60 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses yang sedang berjalan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi yang dialami korban saat bertugas. Keluarga menduga tekanan psikologis akibat insiden tersebut berkaitan dengan kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Pimpinan DPRD TTU menegaskan tidak akan mengintervensi proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, BK akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan DPRD yang berlaku.
