MA Terbitkan SEMA 3/2026, Begini Dampaknya bagi Proses Praperadilan
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terkait penanganan perkara yang bersinggungan dengan praperadilan. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Agustus 2026.
SEMA itu mengatur pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara ketika permohonan praperadilan diajukan. MA memberikan pedoman agar pengadilan memiliki kepastian dalam menghadapi dua proses tersebut. Pemeriksaan pokok perkara baru dapat berjalan setelah permohonan praperadilan memperoleh putusan.
Ketentuan tersebut penting karena praperadilan menjadi sarana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Pengujian itu dapat berkaitan dengan tindakan penyidik maupun penuntut dalam perkara pidana. Dengan aturan baru tersebut, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan tetap mendapatkan ruang sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan.
MA menyebut SEMA 3/2026 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Aturan tersebut juga menjadi petunjuk bagi hakim pengadilan umum ketika perkara pokok telah atau akan dilimpahkan. Pengaturan ini diharapkan mencegah terjadinya ketidakjelasan proses ketika praperadilan dan perkara pokok berjalan berdekatan.
Di sisi lain, sejumlah pakar menilai aturan tersebut dapat memengaruhi strategi hukum para pihak. Tersangka dan kuasa hukumnya dapat terdorong mengajukan praperadilan lebih cepat. Sementara itu, jaksa berpotensi mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
SEMA 3/2026 menjadi bagian dari penataan praktik peradilan setelah berlakunya KUHAP 2025. Kehadiran pedoman tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam proses pidana. Hak tersangka tetap perlu dijaga tanpa menghambat jalannya pemeriksaan perkara secara tertib.
