Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus Kepulauan
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan terus mematangkan skema Dana Khusus Kepulauan. Pembahasan dilakukan saat kunjungan kerja bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Ambon, Maluku. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends mengatakan dana tersebut menjadi instrumen penting mempercepat pembangunan wilayah kepulauan. Pembahasan juga mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi. Masukan dari daerah diharapkan memperkuat substansi rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Mercy, Dana Khusus Kepulauan dirancang untuk mendukung pembangunan tanpa bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pansus sebelumnya telah membahas beberapa alternatif mekanisme pendanaan. Opsi pertama berupa tambahan dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Opsi kedua melalui skema khusus di luar transfer tersebut. Opsi ketiga menggabungkan pendanaan lintas kementerian agar pembangunan lebih terintegrasi. Pendekatan itu diharapkan menghindari program yang berjalan secara parsial.
Selain pendanaan, Pansus juga membahas penguatan kewenangan daerah kepulauan. Pembahasan mencakup pengelolaan ruang laut, wilayah pesisir, dan sumber daya kelautan. Menurut Pansus, kewenangan harus diselesaikan sebelum pembahasan anggaran disepakati. Langkah tersebut bertujuan memastikan RUU tidak dipandang sekadar meminta tambahan dana. Regulasi juga diharapkan menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
Pemerintah Provinsi Maluku mendukung percepatan pembahasan RUU Daerah Khusus Kepulauan. Gubernur Maluku menilai regulasi tersebut penting untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah. Dana Khusus Kepulauan diharapkan mendukung pembangunan ekonomi kelautan serta konektivitas darat, laut, dan udara. Pansus menargetkan pembahasan berjalan komprehensif sebelum memasuki tahap berikutnya di DPR. RUU itu diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembangunan wilayah kepulauan yang lebih berkeadilan.
