DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru

Read Time:1 Minute, 14 Second

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pajak rumah kontrakan bukan kebijakan baru pemerintah. Klarifikasi itu disampaikan Senin, 10 Agustus 2026. Penjelasan muncul setelah isu pajak kontrakan ramai diperbincangkan masyarakat. DJP memastikan tidak ada program khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027. Penyusunan program kerja tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesiapan sistem, dan analisis risiko. Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.

Menurut DJP, pengawasan kepatuhan pajak dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan risiko. Kepemilikan rumah kontrakan bukan satu-satunya dasar pemeriksaan wajib pajak. Otoritas juga menilai profil serta tingkat kepatuhan setiap wajib pajak. Pendekatan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. DJP juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pemilik kontrakan berskala kecil tetap mendapat pendekatan persuasif dan edukatif.

DJP menjelaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut sudah berlaku sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak sedang menciptakan jenis pajak baru. Klarifikasi ini diberikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah tetap berupaya meningkatkan kepatuhan pajak sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian penguatan basis perpajakan nasional.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan dalam RAPBN 2027. Salah satu contohnya ialah potensi penghasilan dari rumah yang disewakan. Pernyataan itu memicu anggapan munculnya pajak baru bagi rumah kontrakan. DJP kemudian menegaskan bahwa contoh tersebut tidak berarti kebijakan baru. Pemerintah hanya berupaya mengoptimalkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami kebijakan tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tak Hanya Pizza, Chef Juna Sebut Keju Kini Jadi Andalan Kuliner Nusantara
Next post Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI Baru