Pemerintah Diminta Susun Roadmap Anggaran Pendidikan dan MBG Usai Putusan MK
Pemerintah diminta segera menyusun peta jalan anggaran pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pendanaan Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan terkait masuknya pendanaan MBG dalam alokasi wajib anggaran pendidikan.
MK menilai pemenuhan gizi peserta didik memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Namun, pendanaan MBG tidak boleh mengurangi kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ketentuan tersebut bersumber dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Pemerintah juga diberi waktu melakukan penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan putusan MK.
Putusan tersebut mendorong pemerintah merancang skema pendanaan MBG dan pendidikan secara lebih jelas. Peta jalan diperlukan agar pembiayaan MBG tidak menggerus kebutuhan utama sektor pendidikan. Anggaran pendidikan dibutuhkan untuk guru, fasilitas sekolah, sarana belajar, serta peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerintah juga perlu menjaga keberlanjutan MBG sebagai program pemenuhan gizi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi keputusan MK terkait pemisahan anggaran tersebut. Putusan dinilai memberikan kepastian terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan MBG pada tahun mendatang. Pemerintah sebelumnya menetapkan anggaran pendidikan 2026 sekitar Rp769,1 triliun atau 20 persen APBN.
Pemerintah kini perlu menindaklanjuti putusan MK melalui perencanaan anggaran yang terukur dan transparan. Roadmap juga penting untuk menjaga kualitas pendidikan tanpa menghentikan manfaat program MBG. Pemisahan pendanaan diharapkan membuat kedua program memiliki ruang fiskal lebih jelas. Dengan begitu, kebutuhan pendidikan dan pemenuhan gizi dapat berjalan tanpa saling mengurangi anggaran.
