7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menindaklanjuti pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah. Langkah awal yang dilakukan adalah menunjuk pejabat sementara serta menyiapkan kantor operasional sementara. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelayanan penegakan hukum tetap berjalan meski pembangunan kantor permanen belum selesai.
Menurut Kejagung, pembentukan Kejari baru merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran satuan kerja baru diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara. Selain itu, jangkauan layanan kejaksaan di daerah juga akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sebelum kantor permanen tersedia, Kejagung akan memanfaatkan gedung sementara sebagai pusat operasional. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk menjalankan tugas administrasi, penanganan perkara, serta pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, proses pengadaan lahan dan pembangunan kantor permanen akan dilakukan secara bertahap.
Kejagung juga akan menempatkan pejabat dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan masing-masing Kejari. Penempatan personel dilakukan agar pelayanan hukum dapat langsung berjalan setelah satuan kerja resmi beroperasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan terbentuknya tujuh Kejari baru, Kejagung berharap akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum semakin mudah. Kehadiran kantor baru juga diharapkan mempercepat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pemerintah menilai penguatan kelembagaan kejaksaan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
