Eks Jampidsus Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi, Hasto PDI-P: Dulu Saya Taat, meski Itu Kriminalisasi…
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah Febrie terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan panjang di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan proses penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat proses pengantaran memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah pihak mempertanyakan perlakuan tersebut karena berbeda dengan penanganan tersangka lain. Namun, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kondisi waktu malam menjadi salah satu alasan dalam proses tersebut.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ikut memberikan komentar. Hasto membandingkan situasi itu dengan pengalaman hukumnya sendiri. Ia menyebut pernah tetap mengikuti proses hukum meski merasa dirinya mengalami kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pandangannya terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang melibatkan Febrie masih menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta langkah hukum berikutnya dari aparat terkait.
