Mendagri Sebut Gratis Pajak BPHTB Orang Miskin Bakal Kerek Ekonomi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai mampu menggerakkan sektor perumahan dan aktivitas usaha terkait.Tito menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 25 Juli 2026. Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya harus dibayar masyarakat kini menjadi gratis khusus bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Tito, pembebasan BPHTB dapat mengurangi biaya masyarakat dalam memperoleh rumah. Sebelumnya, masyarakat harus membayar sekitar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan kebijakan tersebut, beban biaya menjadi lebih ringan.Mendagri menilai kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian layak. Program tersebut juga dapat menciptakan dampak ekonomi berantai. Perputaran ekonomi akan meningkat karena pengembang dan sektor pendukung ikut bergerak.
Pemerintah pusat telah menyiapkan pedoman pelaksanaan melalui kerja sama antar kementerian. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Sebelumnya, pemerintah juga mendorong pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program perumahan rakyat. Hingga Oktober 2025, sebanyak 509 pemerintah daerah disebut telah menerapkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses rumah layak sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat melalui sektor properti.
