1,85 Juta Orang Nunggak Pajak, Tagihan Capai Rp 36 T

Read Time:1 Minute, 2 Second

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sekitar 1,85 juta wajib pajak masih memiliki tunggakan hingga pertengahan 2026. Total nilai piutang pajak yang belum tertagih mencapai sekitar Rp36 triliun. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Penagihan aktif terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penagihan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dimulai melalui surat teguran sebelum berlanjut ke tindakan penagihan aktif. Langkah lanjutan dapat berupa penyitaan aset hingga pemblokiran layanan tertentu. Kebijakan tersebut diterapkan setelah wajib pajak tidak melunasi kewajibannya sesuai batas waktu.

Pemerintah juga terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyempurnaan sistem menjadi prioritas sepanjang 2026. Langkah itu diharapkan meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat penerimaan pajak. Pemerintah juga berupaya menekan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini.

Selain pembenahan sistem, otoritas pajak mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan melalui kantor pajak setempat. Komunikasi dengan petugas dinilai penting untuk memperoleh solusi sesuai ketentuan. Kepatuhan pajak berperan besar mendukung pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan fiskal nasional. Pemerintah berharap penagihan yang lebih efektif mampu mengurangi piutang pajak secara bertahap. Hingga April 2026, realisasi penagihan mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan. Peningkatan penagihan diharapkan memperkuat penerimaan negara hingga akhir tahun anggaran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Indeks Lapangan Kerja Turun, Ekonom Soroti Tekanan Struktural
Next post Cegah Kemacetan Pagi, Satlantas Polres Buru Selatan Rutin Atur Lalu Lintas di Titik Ini