Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Pemerintah memutuskan Tarif Listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan. Berdasarkan evaluasi tersebut, tarif tenaga listrik dinilai masih dapat dipertahankan pada level yang berlaku saat ini.
Pemerintah berharap tarif listrik yang tetap stabil dapat memberikan kepastian bagi rumah tangga maupun pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran. Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga laju inflasi serta mendukung aktivitas ekonomi nasional selama triwulan ketiga 2026.
Bagi pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif listrik memang dilakukan secara berkala dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, untuk periode Juli–September 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kepentingan masyarakat secara luas.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi dan kondisi sektor energi. Dengan menjaga tarif listrik tetap stabil, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian biaya listrik, sementara dunia usaha dapat terus menjalankan kegiatan produksi secara lebih efisien dan kompetitif.
