MSCI Masih Bekukan Saham RI, Tak Ada Tambahan Emiten di Indeks Global
MSCI kembali mempertahankan pembekuan penambahan saham Indonesia pada tinjauan indeks Agustus 2026. Keputusan itu diumumkan dalam hasil MSCI Index Review terbaru. Akibatnya, tidak ada emiten Indonesia yang masuk ke indeks global MSCI. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga proses evaluasi pasar Indonesia selesai.
Pembekuan itu membuat saham Indonesia hanya dapat mengalami penghapusan atau penyesuaian tertentu. MSCI belum membuka peluang penambahan konstituen baru selama kebijakan tersebut berlaku. Kondisi ini melanjutkan kebijakan serupa sejak awal 2026. Langkah itu berkaitan dengan evaluasi transparansi dan struktur kepemilikan saham di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menjelaskan beberapa emiten sebenarnya telah memenuhi persyaratan MSCI. Namun, peluang tersebut tertunda karena kebijakan pembekuan dari penyedia indeks global itu. OJK bersama Bursa Efek Indonesia terus menjalankan reformasi pasar modal. Reformasi difokuskan pada peningkatan transparansi dan integritas pasar.
Meski belum ada tambahan emiten, MSCI tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang atau emerging market. Pemerintah dan regulator berharap reformasi pasar modal dapat mempercepat pencabutan pembekuan tersebut. Keputusan berikutnya akan menjadi perhatian investor global dan pelaku pasar domestik. Perubahan status itu dinilai berpotensi memengaruhi arus investasi asing ke pasar saham Indonesia.
