Jangan Melawan Arus atau Menyalip di Tikungan, Ini Aturan dan Sanksinya
Melawan arus dan menyalip di tikungan merupakan pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Kedua tindakan tersebut mengurangi jarak pandang pengendara terhadap kendaraan dari arah berlawanan. Kondisi itu membuat peluang tabrakan frontal meningkat, terutama di jalan sempit atau menikung. Karena itu, pengendara diwajibkan mematuhi rambu, marka jalan, dan etika berkendara demi keselamatan bersama.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap pengendara wajib menaati rambu dan marka jalan. Larangan melawan arus maupun menyalip di lokasi berbahaya termasuk bagian dari ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Sementara itu, menyalip di tikungan berpotensi menyebabkan tabrakan karena pengendara tidak memiliki pandangan yang cukup. Risiko kecelakaan semakin besar ketika pelanggaran dilakukan pada kecepatan tinggi atau kondisi jalan padat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah sederhana untuk melindungi diri dan orang lain.
Polri mengimbau masyarakat selalu berkendara dengan disiplin dan mengutamakan keselamatan dibanding mengejar waktu. Pengendara sebaiknya hanya menyalip pada ruas jalan yang diperbolehkan dan memiliki jarak pandang aman. Menghindari pelanggaran lalu lintas juga membantu menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib dan lancar. Kesadaran setiap pengguna jalan menjadi kunci menekan angka kecelakaan di Indonesia.
