Gantikan Tugas Bupati Lombok Barat, Wabup Nurul Adha Mengaku Takut
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, mengaku merasa takut setelah ditunjuk menjalankan tugas Bupati Lombok Barat. Penugasan tersebut diberikan menyusul penahanan Bupati Lalu Ahmad Zaini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Nurul menegaskan tetap siap mengemban amanah yang diberikan pemerintah. Ia berharap mendapat dukungan seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat. Menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan demi menjaga pelayanan publik.
Nurul mengatakan rasa takut yang muncul bukan karena menghindari tanggung jawab. Ia mengaku menyadari besarnya beban yang harus dipikul selama menjalankan tugas kepala daerah. Karena itu, ia meminta doa serta dukungan dari seluruh pihak. Nurul juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah tetap bekerja secara profesional. Ia menilai kekompakan menjadi kunci menjaga stabilitas pemerintahan di Lombok Barat.
Penunjukan Nurul Adha mengacu pada Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026. Radiogram tersebut memerintahkan wakil bupati melaksanakan tugas dan wewenang bupati. Dasarnya adalah Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan itu mengharuskan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan. Langkah tersebut bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Nurul memastikan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap menjadi prioritas utama. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, situasi yang terjadi tidak boleh menghambat program pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Nurul berharap seluruh proses pemerintahan tetap berjalan efektif hingga ada keputusan pemerintah selanjutnya.
