Demi Lolos Kamera ETLE, Pengendara Rela Tutupi Pelat Nomor, Ini Risikonya

Read Time:1 Minute, 3 Second

Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Modus yang digunakan beragam, mulai dari menutup pelat dengan plastik hingga melipat sebagian angka. Kepolisian menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi.

Korlantas Polri menjelaskan pelat nomor wajib terpasang dengan jelas dan mudah dibaca. Penggunaan penutup atau aksesori yang menghalangi identitas kendaraan melanggar ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang tidak memasang pelat sesuai aturan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Polisi juga mengingatkan bahwa menutupi pelat nomor tidak menjamin lolos dari pengawasan ETLE. Kamera ETLE modern mampu mendeteksi pelat yang tidak wajar atau sengaja disamarkan. Selain itu, petugas lapangan tetap dapat melakukan tilang manual saat menemukan pelanggaran. Pengendara justru berisiko menerima sanksi tambahan karena menghalangi proses identifikasi kendaraan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat mematuhi seluruh aturan lalu lintas tanpa mencoba mengakali sistem ETLE. Cara terbaik menghindari tilang adalah berkendara sesuai ketentuan dan melengkapi dokumen kendaraan. Pengendara juga diminta memastikan pelat nomor tetap bersih dan mudah terbaca setiap saat. Kepatuhan terhadap aturan dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta menciptakan ketertiban di jalan raya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Momen Polantas Edukasi Pengendara yang Masih Gunakan Knalpot Brong di Kemayoran Jakarta Pusat
Next post Masih Banyak Pengendara Lupa Bawa SIM, Korlantas Polri Kenalkan SIM Digital sebagai Solusi