Kapolres Blitar Kota: Tidak Ada Larangan Penuhi Panggilan Kejaksaan soal SPPG
Kapolres Blitar Kota menegaskan tidak ada larangan bagi anggotanya maupun pihak lain memenuhi panggilan Kejaksaan terkait perkara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia memastikan setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian juga mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Koordinasi antarlembaga disebut tetap berjalan secara profesional dan terbuka.
Kapolres menjelaskan pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak yang dipanggil untuk menghindari pemeriksaan. Kehadiran saksi diharapkan membantu penyidik memperoleh fakta secara lengkap dan objektif. Polisi juga memastikan tidak akan menghalangi proses yang menjadi kewenangan kejaksaan. Setiap institusi tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya larangan menghadiri pemeriksaan terkait perkara SPPG. Kapolres menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari institusinya. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi kepolisian dan kejaksaan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kapolres berharap seluruh pihak bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kepatuhan terhadap panggilan penyidik dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian perkara. Ia juga meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak. Kepolisian dan kejaksaan berkomitmen menjaga sinergi dalam penegakan hukum. Proses penyidikan diharapkan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
